Suara.com - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan hasil assessment Dwi Sasono setelah diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
Hasilnya, artis yang turut bermain film di "2 Garis Biru" itu dipastikan sebagai pecandu narkoba.
"Hasil assessment yang diajukan melalui lawyer kami baru terima tadi dari BNNK Jakarta Selatan dengan hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan narkotika jenis ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Dipenjara, Pengacara Beberkan Kondisi Terkini Dwi Sasono
Tidak hanya itu, Vivick Tjangkung juga memastikan suami Widi Mulia itu bukan sebagai pengerdar narkotika jenis ganja.
"Setelah dilakukan assessment secara hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Hingga diputuskan DS bisa dilakukan perawatan, pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimal tiga sampai enam bulan," jelas Vivick.
Rencananya Dwi Sasono akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 10.00 wib.
"Besok sekitar 10 pagi sudah koordinasi dengan pihak RSKO untuk menerima saudara DS untuk dilakukan pengobatan rehabilitasi di RSKO," terangnya.
Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Dia ditangkap dikediamannya pada 26 Mei 2020 lalu.