Bunuh Pacar Sendiri, Lidya Pratiwi Hirup Udara Bebas Sejak 2013

Senin, 08 Juni 2020 | 18:05 WIB
Bunuh Pacar Sendiri, Lidya Pratiwi Hirup Udara Bebas Sejak 2013
Lidya Pratiwi [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain sinetron Lidya Pratiwi dikabarkan telah menghirup udara segar usai vonis 14 tahun kurungan penjara yang menimpanya. Lidya Pratiwi berurusan dengan hukum lantaran terlibat atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.

Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertengahan 2006 silam, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang. Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti pun angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.

Rika mengatakan bahwa pihak Lidya Pratiwi mengajukan bebas bersyarat pada 2013. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," bunyi poin empat dalam rilis termaktub.

Baca Juga: Serang Balik Dipo Latief, Nikita Mirzani Siapkan Laporan Baru ke Polisi

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.

Rika mengatakan bahwa Lidya Pratiwi sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018 setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).

Rika Aprianti juga menyebut, selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama di dalam penjara.

"Bahwa Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," bunyi poin ke tujuh dalam keterangan rilis.

Baca Juga: Tagihan Listrik Rp 17 Juta Kok Mengeluh? Begini Penjelasan Raffi Ahmad

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tegas poin terakhir sebagai simpulan.

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung sempat menghebohkan publik 28 April 2006 silam.  Naek Gonggom Hutagalung ditemukan meninggal dunia di usia 33 tahun setelah dibunuh di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana oleh otak pembunuhan yang tidak lain adalah ibu dan paman Lidya, yakni Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Mereka membuat pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung tersebut seakan-akan seperti perampokan.

Lidya Pratiwi digunakan sebagai umpan yang bertugas membawa Naek Gonggom ke lokasi pembunuhan. Adapun motif pembunuhan ini karena paman Lidya terlilit utang hingga akhirnya memiliki niat untuk merampas harta kekasih ponakannya itu.

REKOMENDASI

TERKINI