Suara.com - Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film Jefri Nichol kepada rumah produksi Falcon Pictures kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Jefri Nichol dituding telah melalaikan kewajibannya untuk membintangi empat film yang diproduksi Falcon Pictures.
Dengan masalah ini, bintang film Hit And Run itu pun digugat oleh pihak Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama ibunya, Junita Eka Putri serta Baetz Agagon sebagai mantan manejer dengan gugatan sebesar Rp. 4,2 Miliar.
Baca Juga: Terseret Kasus Wanprestasi, Eks Manajer Ungkit Jasanya Bentuk Jefri Nichol
Usai sidang, Baetz Agagon mengaku bahwa sebelumnya telah mendatangi pihak Falcon Pictures guna membicarakan masalah wanprestasi ini secara kekeluargaan.
"Saya sama mamanya Jefri sudah ke kantor Falcon Pictures untuk bicara masalah ini. Kalau Jefri waktu itu tidak datang," kata Baetz Agagon.
Dia menambahkan bahwa pihak Falcon Pictures menyampaikan sebuah solusi yang baik, agar masalah ini bisa diselesaikan secara keleluargaan.
"Katanya Pak Navin, kalau Jefri membintangi satu film saja, tidak sampai dikasusi seperti ini. Cuman pertemuan itu mereka meminta untuk uang yang sudah dibayar berupa Down Paymen (DP) dikembalikan," jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini Baetz menyebut bahwa Jefri Nichol belum mengembalikan uang DP senilai Rp 280 juta itu ke pihak rumah produksi Falcon Pictures.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Manajemen di Sidang Wanprestasi Jefri Nichol
"Waktu itu saya lupa ya karena sudah lama. DP sudah masuk. Soalnya ini kasus di tahun 2018 jadi sudah lama," ungkapnya.