Suara.com - Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol dengan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Kali ini, sidang beragendakan klarifikasi menghadirkan terlapor ketiga, yaitu Ahmad Badawi alias Baetz Agagon (mantan manejer Jefri Nichil).
Usai persidangan, Baetz Agagon mengaku kehadirannya karena sebagai mantan manajemen yang menaungi bintang film Habibie & Ainun 3 saat kasusnya dengan pihak Falcon Pictures berlangsung.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Falcon Pictures, Jefri Nichol Siap Jawab Tuntutan
"Jadi saat taken kontrak, Jefri dibawah naungan manajemen Baetz Manajemen," ujar Baetz Agagon.
Baetz menjelaskan, namanya ikut terseret dari gugatan Falcon Pictures lantaran masuk dalam rentetan masalah dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Jefri Nichol.
"Karena masalah ini jadi menyita waktu saya ya. Padahal ketika sama saya dulu adem ayem aja," katanya.
Dia pun menceritakan duduk permasalahannya. Dia bilang telah menandatangani kontrak pekerjaan dengan Falcon Pictures agar Jefri Nichol membintangi empat judul film layar lebar.
Dalam kontrak tersebut, tertulis bahwa Jefri Nichol akan menerima total bayaran mencapai Rp 1 Miliar pada pertengahan 2018.
Baca Juga: Jefri Nichol Siap Menjawab Tuntutan Falcon Pictures
"Tapi baru menerima Down Paymen (DP) sekitar Rp 189 juta atau Rp 198 juta saja. Saya lupa berapanya, karena sudah lama. Setelah menerima DP, saya selaku manajemen memotong bayaran sebesar 25 persen dan kemudian diberikan ke Jefri," jelasnya.