Suara.com - Sidang kasus wanprestasi yang digugat rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/6/2020). Berdasarkan pantauan Suara.com dalam sidang kali ini Jefri tak hadir.
Jefri Nichol hanya diwakili oleh pengacaranya, Aris Marasabessy. Menurut Aris, sidang kali ini beragendakan klarifkasi dari pihak tergugat.
"Hari ini agendanya masih klarifikasi sama pihak tergugat lainnya, teman-teman juga hadir tadi. Poin dari pihak tergugat tiga, Achmad Baidhowi itu sudah hadir. Jadi sidangnya di lanjutkan kemudian untuk minggu depan terjadwalkan jam 9 pagi itu mediasi," kata Aris Marasabessy.
Baca Juga: Kasus Wanprestasi Rp 4,2 Miliar, Upaya Damai Jefri Nichol Masih Ditunggu
Menurut Aris, Jefri Nichol tak hadir dalam sidang tersebut lantaran telah menyerahkan seluruh kasus itu kepada tim kuasa hukumnya.
"Poinnya nggak mesti harus dateng. Yang penting ada menghadiri yaitu kuasa hukumnya. Tapi kalau seandainya Jefri Nichol hadir ya terserah dia sih, kalau mau hadir juga nggak apa-apa," jelasnya.
Lebih lanjut, sayangnya Aris enggan membeberkan lebih detail akan gugatan yang dilayangkan oleh Falcon Picture. Sebab, masih ada agenda mediasi ke depannya.
"Kalau kami sih sebenarnya siap untuk menjawab. Tapi saya belum bisa sampaikan poin-poin jawabannya seperti apa. Karena di sini masih ada mediasi, makanya kita hormati mediasinya," jelas Aris.
"Yah kalau seandainya sudah damai, nanti saya akan sampaikan poin per poinnya gimana, untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat," kata Aris.
Baca Juga: Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Jefri Nichol Ingin Selesai Secara Kekeluargaan
Seperti diketahui, rumah produksi Falcon Pictures telah melayangkan gugatan perdata pada aktor Jefri Nichol. Dalam gugatan tersebut, aktor 21 tahun ini dianggap melalaikan kewajiban untuk berperan dalam film produksi Falcon.
Jefri Nichol juga dianggap tidak menjaga nama baik penggugat terkait kasus narkoba. Sehingga sang aktor dituntut mengganti kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.