Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur tengah ditimpa persoalan hukum. Dia digugat secara perdata dengan nilai tuntutan Rp 5 milar terkait persoalan investasi.
Menurut kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, kliennya santai dan kooperatif hadapi tuntutan tersebut. Sebab ini bukan kali pertama Yusuf mengalaminya.
"Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dilaporkan seperti ini kan sudah berkali-kali sejak tahun 2013. Di manapun, Jogja, Solo, Surabaya, tapi alhamdulillah itu selalu dihadapi ustaz, menghadapi sama seperti (kasus) ini. Setahu saya bukan yang pertama, sebelumnya sudah di SP3, tidak terbukti," kata Ariel Muchtar dihubungi wartawan baru-baru ini.
Lebih jauh Ariel Muchtar menerangkan, tuntutan Rp 5 milliar kepada Ustaz Yusuf Mansur merupakan kerugian immateriil. Sementara kerugian materil yang diajukan penggugat sebesar Rp 90 juta.
Baca Juga: Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Tolak Berikan Bukti saat Sidang Mediasi
"Jadi gini, isi gugatan penggugat itu kerugian materil itu, bentuk kerugian pokok mereka tidak sampai Rp 100 juta, Rp 90 juta sekaian. Yang Rp 5 milliar itu immaterial. Kalau immaterial kan diperdata dibolehkan, silahkan saja," katanya.
"Tapi kan tentunya ada pembuktian, ada dasarnya. Tapi itu kita serahkan ke majelis hakim," ujar dia lagi.
Seperti diketahui Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak terpenuhi janjinya.
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang. Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Baca Juga: Persoalan Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar