Suara.com - Vokalis band Zivilia, Zulfikar alias Zul, masih berjuang menjalani proses hukum atas putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang divoniskan padanya. Pada 18 Desember 2019, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun.
Zul Zivilia juga sudah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak. Kini pihaknya melalui kuasa hukum tengah berjuang lewat kasasi.
Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menyebut bahwa tak ada fakta persidangan yang menyebutkan Zul terlibat dalam perdagangan narkoba. Apalagi, hubungan Zul dengan Terdakwa 1 yakni Rian hanya sebatas rekan bisnis.
Bukti transfer Rp 5 juta yang diungkap di persidangan merupakan pembayaran lagu yang dibuatkan Zul untuk Rian, bukan pembelian narkoba. La Ode menilai bahwa bukti transfer tersebut tak senilai dengan barang bukti narkoba yang bernilai fantastis itu.
“Jadi, intinya, Rian sama Zulkifli ini urusannya bukan narkoba, ya, urusannya lagu, urusan pekerjaan. Jadi, dasar Rp 5 juta inilah yang dijadikan alat bukti, bahwa Zul terkait perdagangan narkoba, nggak mungkin urusan Rp 5 jutaan terus berdagang dengan nilai narkoba ratusan juta gitu 'kan, nggak mungkin,” ungkap La Ode di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).
Lebih lanjut ia menilai, dalam fakta persidangan tak ada yang bisa menggiring kliennya adalah pengedar. Sehingga, putusan yang diberikan oleh majelis hakim terbilang memprihatinkan.
![Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/19/66502-zul-zivilia.jpg)
"Terus fakta persidangan, aliran dana bahwa divonis sebagai pedagang segala macam 'kan, nggak bisa dibuktikan. Vonis 18 tahun, denda Rp 1 miliar, ini, kok, seperti bandit amat. Kelihatannya, kok, seperti mafia tingkat dewa begitu,” tutur La Ode.
“Zulkifli disita rekeningnya cuma Rp 1 juta, keadaan ekonominya juga begitu sulit. Terus, orang yang menjadi korban terus divonis, bertahun-tahun seperti ini, di mana adilnya?” imbuhnya.
Baca Juga: Dipenjara 18 Tahun, Zul Zivilia Resmi Ajukan Kasasi
Dalam kesempatan yang sama, istri Zul 'Zivilia', Retno Paradinah, kembali menegaskan bahwa suaminya hanya korban. Ia merasa ganjil dengan fakta hukum yang minim.
"Suami saya dari polisi saja nggak ada barang bukti sama sekali, cuma keterangan dari saksi aja. Dari polisi sendiri bilang nggak ada, jadi dengan hukuman 18 tahun itu luar biasa banget ganjilnya,” ungkap Retno.
Setelah mendapatkan hasil yang kurang memuaskan kini, Retno dan keluarga berjuang di tahap kasasi. Istri Zul Zivilia itu menyebut akan terus berjuang bagi sang suami.
“Keluarga saya mau pun suami meminta (kasasi) karena 18 tahun lama, kasihan anak-anak, ya. Sebisa mungkin terus berjuang biar suami saya bisa dapat hukuman yang adil aja,” pungkasnya.