Suara.com - Vokalis band Zivilia, Zulfikar alias Zul, masih berjuang menjalani proses hukum atas putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang divoniskan padanya. Pada 18 Desember 2019, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun.
Zul Zivilia juga sudah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak. Kini pihaknya melalui kuasa hukum tengah berjuang lewat kasasi.
Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menyebut bahwa tak ada fakta persidangan yang menyebutkan Zul terlibat dalam perdagangan narkoba. Apalagi, hubungan Zul dengan Terdakwa 1 yakni Rian hanya sebatas rekan bisnis.
Baca Juga: Dipenjara 18 Tahun, Zul Zivilia Resmi Ajukan Kasasi
Bukti transfer Rp 5 juta yang diungkap di persidangan merupakan pembayaran lagu yang dibuatkan Zul untuk Rian, bukan pembelian narkoba. La Ode menilai bahwa bukti transfer tersebut tak senilai dengan barang bukti narkoba yang bernilai fantastis itu.
“Jadi, intinya, Rian sama Zulkifli ini urusannya bukan narkoba, ya, urusannya lagu, urusan pekerjaan. Jadi, dasar Rp 5 juta inilah yang dijadikan alat bukti, bahwa Zul terkait perdagangan narkoba, nggak mungkin urusan Rp 5 jutaan terus berdagang dengan nilai narkoba ratusan juta gitu 'kan, nggak mungkin,” ungkap La Ode di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).
Lebih lanjut ia menilai, dalam fakta persidangan tak ada yang bisa menggiring kliennya adalah pengedar. Sehingga, putusan yang diberikan oleh majelis hakim terbilang memprihatinkan.
"Terus fakta persidangan, aliran dana bahwa divonis sebagai pedagang segala macam 'kan, nggak bisa dibuktikan. Vonis 18 tahun, denda Rp 1 miliar, ini, kok, seperti bandit amat. Kelihatannya, kok, seperti mafia tingkat dewa begitu,” tutur La Ode.
“Zulkifli disita rekeningnya cuma Rp 1 juta, keadaan ekonominya juga begitu sulit. Terus, orang yang menjadi korban terus divonis, bertahun-tahun seperti ini, di mana adilnya?” imbuhnya.
Baca Juga: Sedih, Istri Tak Bisa Jenguk Zul Zivilia yang Tengah Sakit di Penjara
Dalam kesempatan yang sama, istri Zul 'Zivilia', Retno Paradinah, kembali menegaskan bahwa suaminya hanya korban. Ia merasa ganjil dengan fakta hukum yang minim.