Suara.com - Pihak Zul Zivilia bersikeras menyebut vokali band Zivilia itu bukan pengedar meski upaya bandingnya ditolak. Sebab itu, mereka melanjutkan perjuangan melalui kasasi.
Hukuman yang dijatuhkan pada Zul Zivilia yakni 18 tahun penjara juga dianggap terlalu tinggi.
"Hari ini kami ajukan kasasi karena kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih kongkrit yang dapat menyeret klien kami sebentulnya dalam kasus itu," ujar Laode Umar Bonte saat jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).
Baca Juga: Sedih, Istri Tak Bisa Jenguk Zul Zivilia yang Tengah Sakit di Penjara
"Memang kami sadari bahwa Zul ini adalah pemakai ya, dari tahun 2012 kemudian tahun 2016. Sempat di rehab, rehabilitasi itu juga sekitar tiga bulan,” sambungnya lagi.
Namun, hal itu tak lantas membuktikan kliennya sebagai pengedar. Menurutnya tak ada bukti nyata perihal itu.
"Zul itu menggunakan narkoba sudah bertahun-tahun, kalau memang dia mafia narkoba, istrinya ini nggak dagang online, imbang nggak 18 tahun dengan kondisi ekonomi terpuruk itu dihakimi bak seorang penjahat kelas kakap," lanjutnya.
Terlebih, rekening Zul Zivilia yang disita sebagai bukti pun tak menunjukkan tanda-tanda transaksi dan pemasukan yang mumpuni. Dalam rekening yang di sita, uang yang dimiliki hanya Rp 1 juta.
"Zulkifili disita rekeningnya cuma ada satu juta, keadaan ekonominya juga begitu sulit," bebernya.
Baca Juga: Zul Zivilia Sakit di Penjara, Untuk Duduk Saja Sulit
"Artinya Zul di sini sebagai korban aja dalam kasus ini. Kami memandangnya seperti itu karena fakta fakta persidangan itupun tidak ada ada alat bukti yang lebih kongkrit yang bisa menggiring klien kami sebagai pengedar,” imbuh Laode Umar Bonte lagi.