Suara.com - Kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat memastikan kasus kliennya sudah tuntas. Perdamaian terjadi pada 19 Mei 2020 dan polisi mengumumkan kebebasan Ferdian pada 4 Juni 2020.
"Kami berterima kasih dengan proses perdamaian ini, perdamaian ini sudah terjadi sejak 19 Mei yang lalu tapi dalam proses. Tadi juga yang pihak korban sudah datang, bersalaman dan artinya permasalahan ini sudah selesai," ungkap Rohman Hidayat, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).
Rohman pun memastikam laporan terhadap kliennya sudah dicabut setelah perjanjian damai dilakukan.
Baca Juga: Ferdian Paleka Sebut Lebih Betah di Penjara, Warganet : Masukin Lagi!
"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian pihak pelapor dan dengan tersangka sudah ada perdamaian. Sudah sepakat berdamai, jadi proses hukumnya berhenti. Karena perdamaian, pelapor mencabut laporannya," sambungnya.
Selain itu, sebagai kuasa hukum, Rohman memastikan Ferdian Paleka tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada orangtua dan kepada Ferdian sendiri supaya tidak mengulangi perbuatannya yang sudah-sudah," sambungnya.
Seperti diketahui Ferdian Paleka bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). Selain Ferdian, dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas.
Ferdian Paleka sebelumnya membuat heboh karena membuat prank untuk konten YouTube-nya. Ferdian dan dua rekannya membuat prank dengan memberikan bingkisan berisi sampah kepada sejumlah transpuan di jalanan di Bandung.
Baca Juga: Dibebaskan, Begini Permintaan Maaf Ferdian Paleka CS