Suara.com - Artis Widi Mulia akhirnya buat pernyataan setelah sepekan lalu, suaminya, Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Mengenakan pakaian putih, penyanyi yang tergabung dalam grup vokal Be3 itu membuat video pernyataan singkat.
Widi Mulia mengucapkan salam lantas berterimakasih pada segenap keluarga dan sahabat yang mendukungnya hingga saat ini. Ibu dari tiga orang anak ini pun juga mengakui bahwa ditahannya Dwi Sasono menjadi ujian berat bagi keluarganya.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih tak terhingga untuk keluarga, para sahabat dan tim kerja yang setia mendampingi kami dalam ujian hidup yang berat ini. Tidak pernah terbayangkan masalah ini akan terjadi pada kami. Ternyata musibah sungguh bisa menimpa siapa saja," ujar Widi Mulia membuka pernyataan dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Pekan Depan, Polisi RIlis Hasil Assessment Dwi Sasono
Doa dan dukungan untuk kesembuhan Dwi Sasono membuat Widi Mulia dan keluarga menguatkan diri. Bagaimanapun, bintang film Lantai 13 ini harus bangkit demi ketiga anaknya.
"Dan sebagai ibu yang bekerja, saya ingin terus berkarya. Demi ketiga anak kami dan kesembuhan lahir batin Mas Dwi. Semoga Allah SWT menghendaki, kami boleh berbahagia bersama lagi setelah melewati cobaan ini," lanjutnya.
Di tengah pandemi viris corona ini, Widi Mulia pun berbesar hati. Bahwa kiranya, tertangkapnya Dwi Sasono karena narkotika menjadi keadaan normal baru bagi ia sekeluarga.
"Sepertinya saya harus ikhlas bahwa ini adalah new normal versi keluarga kami. Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh," tutur Widi Mulia dengan senyum getir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.
Baca Juga: Dwi Sasono Jalani Rapid Test di Penjara, Apa Hasilnya?
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.