Suara.com - Lima penggugat Ustaz Yusuf Mansur menolak memberikan bukti saat menjalankan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020). Hal itu pun disesalkan tim kuasa hukum Ustaz Yusuf.
"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silakan disampaikan bukti-buktinya. Pada saat somasi dulu mereka juga nggak ada menyampaikan itu (bukti)," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).
Sayangnya para penggugat menolak memberikan bukti itu. Namun para penggugat akan memberikan bukti saat sidang dengan agenda pembuktian.
"Lalu saat mediasi kemarin kami menyampaikan itu dan tidak disalahkan hakim. Hakim justru bertanya pada pihak mereka bahwa, 'ini loh pihak Yusuf Mansyur sudah menyampaikan seperti ini, apa tanggapannya dari penggugat?' Lalu pihak mereka mengatakan kalau mau pembuktian nanti di agenda pembuktian saja," terangnya.
Baca Juga: Persoalan Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar
Dari situ tim kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur menilai para penggugat tidak memiliki dasar untuk menuntut kliennya.
"Itu yang harus dikoreksi, mediasi itu kan ada di agenda acara dan hukumnya wajib, di situlah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan segala sesuatu. Tujuannya agar bisa berdamai tanpa harus bersidang lagi nanti," jelas Ariel Muchtar.
Seperti diketahui Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak terpenuhi janjinya.
Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kerugian selama menjadi investor di perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Unggah Video Ini, Arie Untung Dipertanyakan Ustaz Yusuf Mansur