Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur lagi ditimpa persoalan. Dia digugat secara perdata oleh lima orang yang pernah jadi investor di perusahaannya.
"Iya betul. Gugatan perdatanya sudah ada di Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar membenarkan saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Namun Ariel menolak memberi tanggapan terkait tuntutan tersebut. Dia meminta untuk melihat langsung di persidangan.
"Kalau ditanya pokok perkara itu tunggu agenda jawaban, ini kan masih mediasi," ujar dia.
Baca Juga: Unggah Video Ini, Arie Untung Dipertanyakan Ustaz Yusuf Mansur
Yang jelas lanjut Ariel, Yusuf Mansur sudah mengetahui soal gugatan itu. Namun semua perkara sidang sepenuhnya telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Sudah kok sudah tahu. Penggugat itu ada lima investor, tapi prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaramya sudah masuk persidangan," katanya.
"Kan harus dibuktikan kalau memang investor apa buktinya. Jadi hal-hal yang disampaikan penggugat itu sudah ada digugatan," ujarnya lagi.
Yusuf Mansur digugat dengan nilai tuntutan Rp 5 miliar. Sang Ustaz dianggap tak memenuhi janji pada para penggugat sebagai investor.
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang. Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal, Mamah Dedeh Ketawa Saat Dihubungi Yusuf Mansur