Suara.com - Aktor Aliff Alli kembali dilaporkan oleh mantan istrinya, selebgram Aska Ongi. Kali ini laporan dibuat terkait tindakan perekaman dan penyebarluasan informasi tanpa izin.
"Dalam hal ini sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE yang mana pasal 40 itu ancamannya itu 15 tahun," kata kuasa hukum Aska, Ery Kertanegara usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2020).
Rekaman yang dimaksud adalah peristiwa pada 21 November 2019. Waktu itu, Aliff datang tiba-tiba ke rumah Aska dan membahas tentang perebutan anak.
Video tersebut kemudian disebar Aliff Alli ke salah satu media. Ery menduga ada niat buruk Aliff agar citra kliennya buruk di mata publik. Sebab, di dalam video Aska memang terpancing emosi.
Baca Juga: Akui Punya Saksi Kuat, Aliff Alli Bantah Tudingan Sudah KDRT Aska Ongi
Aska sendiri kaget saat melihat rekaman tersebut di salah satu media.
"Itu kejadiannnya tanggal 21 November pada saat dia ke rumah, itu juga ke rumah nggak ada janjian, tiba-tiba ke rumah mau ngerebut anak itu sih," kata Aska.
Kasus yang dilaporkan Aska ini menambah persoalan mereka. Seperti diketahui, Aska sudah lebih dulu melaporkan sang mantan atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).