Suara.com - Pihak Syahrini yang diwakilkan oleh manajer sekaligus adik kandungnya, Aisyahrani menyambangi Polda Metro Jaya guna menjadi saksi terkait kasus lamanya dengan Lia Ladysta.
Rani sapaannya mengatakan ingin menindak lanjuti gugatan lamanya terhadap Lia Ladysta. Perempuan dilaporkan polisi oleh Syahrini tahun lalu atas ucapannya soal pencemaran nama baik 'Tim Pak Haji'.
"Dalam hal ini saya dipanggil sebagai saksi di laporan yang 2019 menindak lanjuti laporan terdahulu," kata Aisyahrani eksklusif kepada Suara.com saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Follow dan Like Akun IG Penyebar Video Syur Syahrini
"Yang dulu pencemaran nama baik juga yah. Terlapornya seperti itu yah (Lia Ladysta)," tegasnya.
Sebagai informasi terkait pelaporan itu, Syahrini telah menyimpan hasil bidik layar terkait video program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019 sebagai barang bukti.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Lia Ladysta dianggap memfitnah dengan mengatakan kalau Syahrini pernah dekat dengan pengusaha asal Kalimantan yang dijuluki pak haji.
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.
Baca Juga: Sebar Video Syur Hoax Syahrini, Admin Rumpi Manja Ditangkap