Suara.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selata, Vivick Tjangkung memastikan kalau aktor Dwi Sasono hanya sebagai pemakai dalam kasus narkoba. Seperti diketahui, suami Widi Mulia itu ditangkap di kediamannya pada 26 Mei lalu dengan barang bukti ganja seberat 16 gram.
"Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Vivick Tjangkung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/6/2020).
Vivick juga menegaskan kalau Dwi Sasono membeli ganja sebanyak itu hanya untuk stok dan dikonsumsi sendiri. "Dia hanya sebagai pembeli untuk di pakai," jelasnya.
Baca Juga: Meski Berduka, Widi Mulia Tegar Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Dwi Sasono diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dalam penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono merupakan salah satu aktor cemerlang di Tanah Air. Aktingnya yang memukau telah membuatnya membintangi sejumlah film layar lebar, sinetron, hingga FTV.