Suara.com - Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono, menolak memberi tahu berapa kali kliennya membeli narkotika jenis ganja. Dia cuma bilang semua akan diungkap saat persidangan.
"Ya itu udah masuk ke ranah formil. Nanti kita akan sama-sama tahu kok, ini kan (sidang) terbuka semua," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Sama dengan keterangan pihak berwajib, dia juga mengatakan kalau Dwi Sasono menggunakan ganja karena kurangnya berkegiatan akibat adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Klaim Jadi Korban, Pengacara Perjuangkan Dwi Sasono Direhab Bukan Dipenjara
"Jadi seperti kita dengar tadi, memang covid, akibat dari covid juga yah. Jadi banyak dari kita yang nggak bisa berkegiatan tapi ada yang menyalurkannya secara posiif ada yang menyalurkannya secara negatif," tutur Muhammad Firdaus.
Kendati begitu, suami Widi Mulia itu mengakui dirinya telah bersalah. Bahkan di hadapan media, Dwi Sasono sudah meminta maaf dan meminta publik tidak mengikuti jejaknya.
"Tapi seperti kita dengar tadi, yang bersangkutan sudah minta maaf sudah mengakui kesalahannya gitu. Jadi kita sama-sama doakan lah, mudah-mudahan manusia bisa salah kita bisa kembali ke jalan yang benar," sambung Muhammad Firdaus.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 16 gram ganja.
Baca Juga: Dwi Sasono Tertangkap, Pemain Sitkom Tetangga Masa Gitu? Beri Dukungan