Ancaman Hukuman yang Diterima Suami Widi Mulia, Dwi Sasono Karena Narkoba

Senin, 01 Juni 2020 | 12:15 WIB
Ancaman Hukuman yang Diterima Suami Widi Mulia, Dwi Sasono Karena Narkoba
Dwi Sasono Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Dwi Sasono telah mengakui kesalahannya mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 16 gram di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dwi Sasono yang telah diamankan polisi sejak Selasa, 26 Mei 2020 dan kini ia tengah mendekam di Polres Jakarta Selatan.

“Masih melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Suami Widi Mulia, Dwi Sasono: Stop Pakai Narkoba Jangan Nunggu Ditangkap!

Dalam kasusnya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman (hukuman) paling singkat lima tahun (penjara),” tutur Yusri Yunus.

Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].
Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Sementara itu, mewakili Dwi Sasono, pengacaranya tengah melakukan upaya rehabilitasi untuk kliennya. Surat pengajuannya pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“(Rehabilitasi) itu hak dari tersangka. Kami telah menunggu hasil pemeriksaan dari BNN Jakarta Selatan,” tutur Yusri Yunus.

Apabila disetujui, maka Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi.
“Hasilnya kita tunggu satu sampai dua hari,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Suami Widi Mulia, Dwi Sasono Gunakan Narkoba

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Dwi Sasono, ia baru menggunakan barang haram tersebut sejak sebulan terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI