Suara.com - Persoalan rumah tangga selebgram Aska Ongi dan Aliff Alli merembet ke hal lain. Kini, Aska mempermasalahkan akte kelahiran anak dari pernikahan sirinya dengan Aliff.
Aska ternyata sempat ditolak saat ingin membuat akte kelahiran anaknya Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan pada Oktober 2019. Lembaga terkait berdalih, sudah ada yang mendaftarkan lebih dulu di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat.
"Katanya domisilinya udah pindah ke Jakarta Pusat, sedangkan saya nggak pernah mindahin KTP," kata Aska ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2020).
Menindaklanjuti hal itu, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aska berencana menyambangi ke Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat guna memastikan kebenaran data akte tersebut. Dia menduga akte tersebut palsu yang dibuat oleh calo.
Baca Juga: Pihak Aska Ongi Tuding Aliff Alli Palsukan Akta Kelahiran Anak
"Hari ini ingin mengetahui secara resmi atau secara pastinya. Kami datang untuk mempertanyakan kepada pihak yang mengeluarkan apakah ini betul asli. Kalaupun asli, siapa yang mengajukan? Atau kalau ini palsu, bagaimana ceritanya," kata Sunan.
"Jadi kedatangan kami hari ini ke Dinas Catatan Sipil untuk menelusuri atau mengetahui ini asal usulnya siapa yang ngajuin," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Aliff Alli diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Aska Ongi. Foto-foto kekerasan yang dialami Aska beredar luas di media sosial.
Nama adik kandung dari Miller Khar itu pun sudah dilaporkan terkait kasus KDRT ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019.
Baca Juga: Kasus KDRT, Aliff Alli Ngaku Sudah Damai dengan Aska Ongi