Suara.com - Penyanyi Syahrini sudah bisa bernapas lega. Pelaku penyebaran hoaks video syur istri Reino Barack itu berhasil diringkus polisi.
Perempuan berinisial MS ditangkap polisi di Kediri, Jawa Timur. Ia adalah pemilik akun @danunyinyir9 yang menyebarkan hoax video syur Syahrini di Instagram.
Mewakili Syahrini, Aisyahrani selaku manajer dan adik hadir dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya. Tampak pula ia bertemu dengan pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan.
"Dia (pelaku) mengambil (video) dari media sosial lain. Bilang mirip, makanya dia sandingkan dengan Syahrini," kata Aisyahrani, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Keluarga Yakin Ada Konspirasi Jatuhkan Syahrini Pakai Isu Video Porno
Lalu, bagaimana kronologi kasus penyebaran hoaks video mirip Syahrini ini ? Berikut 5 faktanya.
1. Asal mula video syur mirip Syahrini viral
Video tak senonoh mirip Syahrini viral di media sosial sejak 12 Mei 2020. Namun akun @danunyinyir justru dengan blak-blakan menyandingkan video itu dengan Syahrini. Seolah pelantun Sesuatu itu adalah perempuan dalam video.
"Berharap bukan Tini ya, tapi wanita lain yang mirip," tulisnya kala itu.
Namun seorang warganet berhasil mengungkap perempuan dalam video itu bukanlah Syahrini.
Baca Juga: Fakta Video Asusila yang Disebut Mirip Syahrini
"Itu bukan dia (Syahrini). Gue punya video full 2 menit 20 detiknya," kicau netizen tersebut.
2. Peran Reino Barack tangkap pelaku
Video berisi perempuan tanpa busana yang menyudutkan Syahrini membuat Reino Barack sang suami geram. Tidak tinggal diam, ia mendelegasikan Aisyahrani untuk melaporkan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya buat laporan atas dasar suami dari Syahrini yang mau melaporkannya," kata Aisyahrani di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Dalam waktu seminggu hari sejak laporan Aisyahrani, pelaku berhasil ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Ia dijerat kasus dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
3. Motif pelaku
Dalam konferensi pers, pihak polisi mengungkap motif dari pelaku lantaran membenci Syahrini. Sehingga ia melakukan aksi penyebaran video hoaks.
"Ada kebencian pada korban (Syahrini) karena dia ngaku penggemar dari public figure yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Motif lainnya adalah menjatuhkan nama baik Syahrini dan mendapatkan uang dari hasil endorse produk di Instagram.
"Followersnya cukup besar. Tiap hari dia mendapatkan uang dari sana, makanya saya bilang ada bukti buku tabungan," imbuh Yusri.
4. Ancaman hukuman
MS yang merupakan ibu rumah tangga dijerat pasal 27 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga menggunakan UU Pornografi, pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah 310 atau pasal 311.
"Mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata Yusri.
5. Aisyahrani kenali keterlibatan orang lain sebarkan hoaks
Saat memeriksa handphone pelaku, Aisyahrani menemukan percakapan dengan seseorang yang ia kenali. Namun manajer Syahrini itu menolak untuk mengungkap siapa sosoknya.
"Ada percakapan dilakukan pelaku lewat DM dan WhatsApp. Dalam percakapan itu ada nama-nama yang saya kenal,” ujarnya.
6. Polisi masih kejar pelaku lain
Bukan hanya satu akun yang diamankan polisi, mereka juga masih menyelidiki akun lain, @rumpimanjaofficial.
"Karena memang di dalam akun itu ada suatu kalimat yang korban tidak terima dan melaporkan pasal pencemaran nama baik," kata Yusri.
Diketahui, inisial pemilik akun itu adalah M yang diamankan di Sumatera. Namun berdasarkan keterangan, ia telah menjual akun tersebut.
"Menurut saudari M, dan sesuai penelusuran, akun itu masih aktif. Posisinya di daerah Bali. Semoga bisa segera diamankan,” kata Yusri.