MS yang merupakan ibu rumah tangga dijerat pasal 27 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga menggunakan UU Pornografi, pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah 310 atau pasal 311.
"Mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata Yusri.
5. Aisyahrani kenali keterlibatan orang lain sebarkan hoaks
Saat memeriksa handphone pelaku, Aisyahrani menemukan percakapan dengan seseorang yang ia kenali. Namun manajer Syahrini itu menolak untuk mengungkap siapa sosoknya.
Baca Juga: Keluarga Yakin Ada Konspirasi Jatuhkan Syahrini Pakai Isu Video Porno
"Ada percakapan dilakukan pelaku lewat DM dan WhatsApp. Dalam percakapan itu ada nama-nama yang saya kenal,” ujarnya.
6. Polisi masih kejar pelaku lain
Bukan hanya satu akun yang diamankan polisi, mereka juga masih menyelidiki akun lain, @rumpimanjaofficial.
"Karena memang di dalam akun itu ada suatu kalimat yang korban tidak terima dan melaporkan pasal pencemaran nama baik," kata Yusri.
Diketahui, inisial pemilik akun itu adalah M yang diamankan di Sumatera. Namun berdasarkan keterangan, ia telah menjual akun tersebut.
Baca Juga: Fakta Video Asusila yang Disebut Mirip Syahrini
"Menurut saudari M, dan sesuai penelusuran, akun itu masih aktif. Posisinya di daerah Bali. Semoga bisa segera diamankan,” kata Yusri.