Suara.com - Pelaku penyebar video asusila yang disebut mirip Syahrini, Marta Sari telah ditangkap polisi. Marta yang merupakan seorang ibu rumah tangga, terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
"Isinya ada tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik korban dan keluarga besar (Syahrini). Ancaman hukuman 12 tahun dan tenda Rp 250 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (28/5/2020).
Seperti diketahui, dari kasus Marta Sari, Yusri Yunus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermain media sosial.
Baca Juga: Syahrini Curiga Ada Orang Lain di Balik Penyebar Video Asusila
"Satu pesan edukasi kepada para saudara kita yang berkompromi bermain media sosial. Pertama dicek, disaring jangan langsung main share. UU ITE ancamannya cukup tinggi tanpa ia sadari," jelas Yusri Yunus.
Selain itu, Yusri Yunus meminta masyarakat untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait kabar atau berita yang akan diunggah ke media sosial.
"Kemudian harus konfirimasi terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Kasian nanti orang tidak salah dishare dengan bangganya kepada publik. Jadi betul-betul berita yang di-share itu A1 yang bisa dipertanggung jawabkan," ucap Yusri Yunus.
Sebagai informasi, polisi telah berhasil menangkap pelaku penyebar video asusila yang disebut mirip Syahrini bernama Marta Sari dengan akun @danunyinyir99, pada 19 Mei lalu. Marta ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur. Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lainnya dengan nama akun Instagram @rumpimanjaofficial.
Baca Juga: Syahrini Dituduh Punya Video Asusila, Reino Barack Langsung Bertindak