Suara.com - Lucinta Luna mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). Sidang yang digelar secara telekonferensi itu tampak tak dihadiri kuasa hukum Lucinta.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim bertanya pada Lucinta Luna apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Namun jawaban Lucinta justru mengulang penjelasan jaksa, bahwa kepemilikan narkotika itu didapat dari rekannya yang berinisial IF.
"Untuk masalah obat psikotripika itu saya dikasih oleh saudari Intan," jawab Lucinta Luna.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Tempat Sampah
Majelis Hakim pun menanyakan kembali soal tanggapan dakwaan. Apakah Lucinta Luna dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan, saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Hakim Ketua, Eko.
Tampak bingung, Lucinta Luna memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Hakim ketua menegaskan dengan mengulang pernyataan Lucinta. Ia pun menanyakan apakah kuasa hukumnya sudah berkomunikasi untuk tidak mengajukan eksepsi, jawaban Lucinta Luna pun sama.
"Iya tidak mengajukan eksepsi," jawab Lucinta Luna.
Untuk itu, hakim Ketua pun memutuskan agenda Lucinta Luna akan langsung ke pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar telekonferens pada 3 Juni mendatang.
Baca Juga: Lucinta Luna Sidang Jarak Jauh dari Rutan Pondok Bambu
"Sidang ditunda 3 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi," kata hakim diiringi ketukan palu.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.