Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Tempat Sampah

Kamis, 28 Mei 2020 | 07:19 WIB
Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Tempat Sampah
Lucinta Luna [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonfrensi lantaran mengantisipasi virus corona. Dalam dakwaannya, Lucinta Luna terbukti memiliki dan menyimpan narkotika.

"Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan Sofyan.

Baca Juga: Lucinta Luna Sidang Jarak Jauh dari Rutan Pondok Bambu

Jaksa mengatakan, Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang tak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Februari 2020. Artis transgender ini kemudian langsung mencoba barang tersebut, karena dirasa tidak enak ia pun tidak melanjutkan mengkonsumsi barang tersebut.

"Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang," ungkap Asep.

Jaksa melanjutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya. Setelah itu, pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama rekannya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat dengan barang bukti dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta Luna di bak sampah.

Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

"Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (ekstasi) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh butir psikotropika benzodiapine yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. Psikotropika berupa tablet warna putih itu memiliki berat 1,3308 gram.

Baca Juga: Kasus Psikotropika, Lucinta Luna Diadili Hari Ini

Akibat perbuatannya itu, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI