Syahrini Jadi Korban Pornografi, Adik Angkat Suara

Rabu, 27 Mei 2020 | 18:46 WIB
Syahrini Jadi Korban Pornografi, Adik Angkat Suara
Penyanyi Syahrini saat memberikan klarifikasi di kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, Kamis [4/9/2014]. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Syahrini melaporkan kasus pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ada dua terlapor dalam kasus ini.

"Terlapornya itu ID sama MS pemilik akun instagram @danunyinyir99. Terkait pencemaran nama baik dan pornografi,” kata Yusri dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Saat ini MS sudah ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengkapan di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei lalu itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Soal Motif Penyebaran Video Syur Mirip Syahrini, Begini Kata Polisi

Syahrini bersama adik sekaligus manajer, Aisyahrani. (Sumarni/Suara.com)
Syahrini bersama adik sekaligus manajer, Aisyahrani. (Sumarni/Suara.com)

"Barang buktinya ada KTP, handphone, kartu ATM, kartu rekening. Ini sudah masuk penyidikan ya sudah ditahankan, sudah tersangka," ujar Yusri.

"Dia (MS) juga sudah mengakui bahwa itu akun dia dan juga dia memposting berita tentang Syahrini dan keluarganya. Sementara pemilik akun dulu (yang ditetapkan sebagai tersangka) ID sebagai pemilik buku rekening sementara ini masih kami dalami," katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke polisi. Namun, ia enggan buka suara lebih soal laporannya maupun terlapor.

"Oh iya, Iya betul (melaporkan terkait konten pornografi dan pencemaran nama baik)," kata Rani, Rabu (27/5/2020).

Syahrini (berkacamata) bersama sang adik, Aisyahrani. (Rambiga/Suara.com)
Syahrini (berkacamata) bersama sang adik, Aisyahrani. (Rambiga/Suara.com)

Kasus tersebut bermula dari beredarnya konten pornografi yang diduga mirip Syahrini. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar pasal 27 jo pasal 45 uu ITE dan Pasal 4 No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara

Nama Syahrini belakangan memang tengah menjadi sorotan. Semuai bermula dari seorang laki-laki tua bernama Laurens yang mengaku sebagai ayah angkat Syahrini dari Belanda.

Namun, belum diketahui apakah laporan yang dilakukan Syahrini ini berkaitan dengan perbuatan Laurens atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI