Suara.com - Pihak kepolisian telah mengonfirmasi laporan Syahrini soal dugaan pornografi dan pencemaran nama baik. Sebagai korban, Syahrini mengaku tidak terima dengan video yang tersebar di media sosial tersebut.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik dengan menggunakan akunnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).
"Ada dugaan korban merasa tidak menerima salah satu akun pemilik yang memang berisikan pornografi," lanjutnya.
Seminggu setelah laporan masuk, pelaku pun ditangkap di kediamannya di daerah Kediri, Jawa Timur. Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, sementara motifnya menyebarkan video masih terus didalami.
Baca Juga: Kronologis Video Porno Mirip Syahrini Tersebar
""Kami masih lakukan pendalaman (terhadap pelaku). Korban (Syahrini) tidak terima salah satu akun pemilik (pelaku) ini, yang memang sounding foto seseorang dalam bentuk pornografi. Korban (Syahrini) juga disebutkan pernah main dengan salah seorang warga, yang bukan suaminya sekarang. Makanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.
"Disangkakan pasal 27, pasal 45 tentang ITE dan pasal pornografi. Ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.