Suara.com - Penyebar video syur mirip Syahrini di media sosial telah ditangkap polisi di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
Saat ini, pelaku yang belum diungkap identitasnya itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunis dalam konferensi online, Rabu (27/5/2020).
Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu polisi juga memakai UU Pornografi, yakni pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah pasal 310 dan atau pasal 311. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Beredar Video Porno Mirip Syahrini, Polisi Tangkap Penyebar
Dalam laporannya, ada dua orang yang dijadikan saksi, termasuk adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani. Sementara pelapornya adalah pengacara Syahrini.
Sementara itu, Aisyahrani belum berkomentar terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke Rani belum direspons.