Suara.com - Penyanyi Syahrini diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam foto yang beredar di akun gosip, laporan tersebut tercatat di nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Dalam laporan itu, Syahrini disebut sebagai korban.
Sementara yang melaporkan kasus tersebut adalah pengacara Syahrini. Dua orang jadi saksi, termasuk adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyah Zaelani atau Aisyahrani.
Untuk terlapornya masih dalam lidik. Tapi yang jelas peristiwa tindak pidana pornografi dan pencemaran nama baik itu terjadi pada Mei 2020.
Baca Juga: Ngaku Disomasi, Laurens Si Papa Angkat Syahrini Ogah Hapus Unggahannya
Dalam laporan tersebut, polisi memakai Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Ketika dihubungi Rabu (27/5/2020) siang, Aisyahrani belum memberikan respons terkait laporan tersebut. Sementara pihak Humas Polda Metro Jaya dikabarkan akan memberikan informasi dalam waktu dekat.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kasus apa yang dimaksud. Tapi yang jelas, belakangan Syahrini 'diserang' oleh Laurens, lelaki paruh baya asal Belanda yang mengaku sebagai papa angkat Syahrini.
Lewat media sosial, Laurens kerap berbagi cerita-cerita yang menyudutkan Syahrini. Selain itu, Twitter juga belum lama ini dibuat heboh atas beredarnya video yang mencatut nama Syahrini.
Baca Juga: 5 Potret Tiara Dewi, Mantan Istri Lucky Hakim yang Dijuluki Syahrini KW