Suara.com - Presenter Deddy Corbuzier tegaskan tak ada motif politik di balik wawancaranya dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini jadi terpidana kasus korupsi.
Wawancara tersebut dipastikan Deddy cuma bertujuan untuk memberikan informasi pada masyarakat terkait covid-19.
"Video tersebut tidak mengandung unsur hoax dan provokatif sama sekali. Video tersebut hanya berisi informasi untuk masyarakat kita agar segera menghabiskan pandemi covid-19. Mudah-mudahan," kata Deddy Corbuzier melalui IG TV yang dibagikannya di Instagram pribadi @mastercorbuzier, Selasa (26/5/2020).
Deddy juga menyebut wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari itu tanpa paksaan. Siti Fadilah diakui Deddy malah sangat senang bisa berbagi informasi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD
"Jadi saya minta tolong sudahlah, kasihan ibu Siti Fadilah. Beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidak beliau koruptor itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," ujar dia.
"Tapi yang saya tahu, berita beliau menyelamatkan Indonesia bahkan dunia ketika (virus) Sars terjadi fakta adanya. Informasi yang ada di dalam otaknya (Siti Fadilah) adalah informasi berguna untuk masyarakat kita dan harus disampaikan," katanya lagi.
Karenanya, ayah satu anak ini pun berharap masyarakat bisa mengambil ilmu dan informasi positif dari kontennya bersama Siti Fadilah.
"Silaturahmi sangat baik dan izin dari beliau untuk menyampaikan ke masyarakat sangat amat baik. Yuk sama-sama membangun bangsa kita, jangan mencari-cari masalah baru. Indonesia saat ini sedang dalam krisis luar biasa. Informasi-informasi seperti ini mampu membuat bangsa kita mandiri dan saya harap dengan video tersebut bisa membantu bangsa kita mandiri," katanya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah berujung masalah. Bukan tentang isinya, prosedur wawancara Deddy di RSPAD yang disoal Kemenkumham.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi
Ditjen PAS Kemenkumham menyebut wawancara Deddy dengan Siti Fadilah dilakukan tanpa izin. Sehingga, Deddy dianggap melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.