Suara.com - Pemerintah mengimbau umat Islam melaksankan salat Idul Fitri atau Salat Ied di rumah. Hal ini demi menghindari penyebaran covid 19.
Ustaz Zacky Mirza menerangkan hukum melaksanakan solat Ied di rumah merupakan sunah. Bisa dilakukan sendiri dan bisa dilakukan secara berjamah.
"Minimal jumlah orangnya empat orang. Satu jadi imam tiga jadi makmum," kata ustaz Zacky Mirza usai berziarah ke makam Almarhum Ustaz Jefri Al Buchori, di TPU Karet Bivak, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020).
Setelah melaksanakan salat Ied bisa diisi oleh khutbah, bila ada orang yang bisa mengisinya. Namun itu bisa ditinggalkan bila tidak ada yang bisa mengisinya.
Baca Juga: Moge Bersejarah Mendiang Ustaz Jefri Al Buchori Dibeli Ustaz Zacky Mirza
"Boleh ada yang berkhutbah tanpa khutbah juga boleh," jelasnya.
Sedangkan untuk rukun salatnya sendiri sama dengam salat Ied yang biasa dikerjakan.
"Takbir pertama di rakaat pertama tujuh kali di luar takbiratul ihram, yang ke kedua lima kali di luar takbir kiam," jelasnya.