Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Terancam Dipidana

Jum'at, 22 Mei 2020 | 22:18 WIB
Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Terancam Dipidana
Fakta Selebgram Sarah Salsabila. (instagram @sarahkiehl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulah selebgram Sarah Salsabila Keihl yang membuat video melelang keperawanan bisa berujung pada perkara hukum. Menurut ahli hukum, perbuatan Sarah bisa dipidana.

Adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho yang berpendapat demikian. Dia menilai perbuatan Sarah dapat dipidana dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.

Sarah Salsabila Keihl [Instagram/@sarahkeihl]
Sarah Salsabila Keihl [Instagram/@sarahkeihl]

"Jadi (bisa dijerat) dua undang-undang. UU Pornografi dan UU ITE," kata Hibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020). 

Menurutnya, dalam video tersebut Sarah jelas menyebut kata yang mengganbarkan alat kelamin, hal itu yang yang membuatnya terjerat dalam UU Pornografi.

Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan

"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," katanya.

Kemudian dalam UU ITE, video tersebut mengandung asusila walaupun bukan dari gambar tetapi ucapan.

"Kalau UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)," jelasnya.

Sarah Salsabila [Instagram]
Sarah Salsabila [Instagram]

Sebelumnya, Sarah Salsabila Keihl mengunggah video di Instagram dan mengaku akan melelang keperawanannya sebesar Rp 2 miliar. Lelang keperawanan itu dengan maksud untuk membantu melawan penyebaran virus corona atau covid-19.

Namun beberapa saat kemudian, video tersebut dihapus dan ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Sarah Salsabila mengaku tak menyangka videonya mendapat tanggapan ramai dari warganet.

Baca Juga: Sarah Salsabila Lelang Keperawanan, April Jasmine Minta Suami Nikah Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI