Suara.com - Selebgram Sarah Keihl atau Sarah Salsabila belakangan bikin gaduh setelah mengumumkan mau melelang keperawanannya.
Hal itu disampaikan Sarah lewat sebuah video yang diunggah di Instagram meski kekinian sudah dihapus.
Kegaduhan ini juga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Hotman lewat sebuah video mengingatkan para selebgram untuk berhati-hati gunakan media sosial.
Meski tak menyebut nama Sarah Keihl secara gamblang, diduga kuat Hotman juga sedang mengingatkan selebgram berambut pirang itu.
Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tau nggak? Aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga profesional tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," kata Hotman mengawali dalam sebuah video yang diunggah beberapa jam lalu.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara. Hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," ujarnya lagi.
Hotman lantas menyinggung pasal-pasal lain yang bisa menjerat terkait postingan di media sosial. Ada yang ancamannya sampai 8 tahun penjara.
"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara UUTE. Pasal 310-311 KUHP, apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan keresahan atau pertentangan bisa kena 8 tahun penjara," katanya.
Sebagai penutup, Hotman menegaskan agar jangan sembarangan dalam mengunggah sesuatu di media sosial. Jangan cuma karena mau menambah followers, segala cara dilakukan.
Baca Juga: Sarah Salsabila Lelang Keperawanan, April Jasmine Minta Suami Nikah Lagi
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers Anda sembarangan memposting. Bilang lah cuci tangan tak perlu, bilang mau jual kegadisan, hati-hati," ujar Hotman Paris.