Dugaan penghinaan terhadap marga Latuconsina terjadi di acara sahur di Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina pada Minggu (17/5/2020). Di situ, Andre dan Rina berguyon dengan memplesetkan Latuconsina menjadi Latukonstaksi dan Latukondangan.
Esok harinya, Senin (18/5/2020), seseorang bernama Ruswan Latuconsina membuat laporan di Polda Metro Jaya. Andre dan Rina dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.