Esok harinya, Senin (18/5/2020), seseorang bernama Ruswan Latuconsina membuat laporan di Polda Metro Jaya. Andre dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Sementara, Andre dan Rina telah meminta maaf terkait guyonan mereka. Prilly yang memiliki marga tersebut juga memaafkan mereka.