Huni Rutan Salemba, Steve Emmanuel Dipastikan Aman dari Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020 | 07:40 WIB
Huni Rutan Salemba, Steve Emmanuel Dipastikan Aman dari Covid-19
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis yang kini jadi terpidana kasus narkoba, Steve Emmanuel, sudah lebih dari setahun mendekam di penjara. Sebagai adik, Karenina Sunny begitu merindukan sosok kakaknya itu.

"Pastinya sih sebagai adiknya ada rasa kangen," kata Sunny saat ditemui di Gedung Mitra Praja kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, (12/5/2020).

Sunny sangat berharap kakaknya baik-baik saja selama menghuni Rutan Salemba. Baginya, kesehatan adalah nomor satu.

"Ingin dia sehat selalu dan oke dalam jalanin waktunya yang harus di jalanin," ujar Sunny.

Baca Juga: Kabar Steve Emmanuel di Penjara Baik-baik Saja, Tapi Tak Bisa Dijenguk

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Apalagi saat ini, Indonesia tengah dilanda wabah corona (Covid-19). Tapi, Sunny memastikan narapidana di Salemba, termasuk Steve, aman dari virus tersebut.

"Selama ini mereka belum ada kasus (Corona). Jadi kalau belum ada kasus mereka nggak ada dan masih aman, nggak ada alasannya untuk tes orang di dalam," katanya.

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.

Pada 16 Juli 2019, Steve Emmanuel divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI