Kabar Steve Emmanuel di Penjara Baik-baik Saja, Tapi Tak Bisa Dijenguk

Selasa, 12 Mei 2020 | 17:16 WIB
Kabar Steve Emmanuel di Penjara Baik-baik Saja, Tapi Tak Bisa Dijenguk
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Steve Emmanuel sudah lebih dari setahun berada di penjara karena terjerat kasus narkoba. Pada Juli 2019, dia divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara.

Lama tak terdengar, bagaimana kabar Steve saat ini? Adik Steve, Karenina Sunny, memastikan kakaknya itu baik-baik saja.

"Steve, dia ok (sehat). Masih di Salemba," kata Karenina Sunny ditemui di Gedung Mitra Praja kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, (12/5/2020).

Tapi belakangan, Karenina dan keluarga tak bisa menjenguk Steve di hotel prodeo. Ada aturan tahanan tak boleh dijenguk selama pandemi corona (Covid-19).

Baca Juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Nggak boleh ada yang jenguk, jadi kalau mau kirim makanan seperti ada yang terima dan anterin ke dalam," ujarnya.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.

Pada 16 Juli 2019, Steve Emmanuel divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI