Suara.com - Pihak keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika. Hal itu disampaikan kuasa hukum yang juga sahabatnya, Henry Indraguna.
"Langkah hukum selanjutnya hari Senin nanti kami akan ajukan permohonan assessment, kami mohon dengan sangat pada Polres Jakarta Selatan khususnya pihak penyidik, mohon dengan sangat di-acc assessmentnya Roy," kata Henry Indraguna di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).
"Karena bagaimanapun juga, kami sudah bawakan buktinya, salah satunya dengan resep dokter yang membuktikan bahwa Roy itu sakit, dari 2017," sambungnya lagi.
Baca Juga: 5 Terpopuler: Roy Kiyoshi Konsumsi Dumolid, Virus Corona Serang Jiwa Pasien
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap resep dokter tersebut menjadi pertimbangan. Meski Roy Kiyoshi memohon direhabilitasi, ia pun tetap berharap sidang juga dilaksanakan.
"Nah assessment mudah-mudahan dikabulkan, setelah itu kami minta untuk direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), terakhir kami minta pada penyidik ini harus ada putusan pengadilan," bebernya.
"Jadi tidak sekedar di RSKO hilang begitu saja seperti oknum lain yang nggak ada kepastian hukum. Kami mau ini selesai semua di pengadilan, tetap rehabilitasi tetap ada sidang, tetap ada putusan, agar berkekuatan hukum tetap," jelas Henry Indraguna.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy Kiyoshi positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo. Roy Kiyoshi mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Konsumsi Obat Tidur Dumolid, Bisa Sebabkan Depresi Hingga Koma