Suara.com - Puluhan Pil Narkotika Milik Roy Kiyoshi Akan Diperiksa BPOM
Polisi akan kembali memeriksa barang bukti yang dimiliki Roy Kiyoshi berupa 21 butir obat psikotropika jenis benzo. Nantinya, obat tersebut akan dibawa ke laboraturium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, hal itu dilakukan untuk memastikan kandungan obat yang dimiliki Roy Kiyoshi. Sebab, dari hasil tes urin Roy dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis benzo.
"Nanti kita akan lakukan tes lab di BPOM," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Baca Juga: WHO Prediksi Ribuan Orang Afrika Bisa Mati Karena Covid-19
"Barang buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM, apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku nanti kita liat," sambungnya.
Kendati begitu, Vivick menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan urin Roy Kiyoshi, obat tersebut dinyatakan psikotropika jenis benzo.
"Tapi untuk sementara barang bukti psikotropika sudah mengandung," tegas Vivick Tjangkung.
Vivick pun memastikan pada hari Senin, 11 Mei 2020 mendatang pihak penyidik akan memeriksa kembali barang bukti milik Roy Kiyosih.
"Secepatnya. Kan baru secara sementara. Sabtu dan Minggu liburkan. Berarti Senin barang bukti kita periksa," tutupnya.
Baca Juga: Sempat Koar-Koar Relaksasi PSBB, Mahfud MD: Belum Diputuskan
Seperti diketahui, Roy Kiosyhi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Di media sosial juga beredar video detik-detik Roy digeledah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 21 butir obat psikotropika jenis benzo. Saat ini, status Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.