Suara.com - Roy Kiyoshi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjanjung.
Vivick Tjankung mengatakan bahwa host acara Karma The Series ini telah menandatangi surat penahanan.
"Saat ini Roy kami tahan, sudah selesai penandatangan penahanannya," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Baca Juga: Ernest Prakasa Bahas Penangkapan Roy Kiyoshi, 5 Komentar Lucu Netizen
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam kepada Roy Kiyoshi, Vivick Tjangkung menyebut lelaki 33 tahun ini mengaku sudah satu tahun terakhir kerap melakukan kontrol kerumah sakit.
"Kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan, ada yang harus dia tambahkan dalam pemeriksaan itu. Karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter," jelas Vivick Tjangkung
Rencananya pihak penyidik akan segera memanggil dan memeriksa dokter yang menangani Roy Kiyoshi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti dokter juga akan kami mintai keterangan apakah benar hal itu, apa benar juga dia lepas kontrol sejak 2019," ujar Vivick Tjangkung.
Vivick menegaskan saat ini status Roy Kiyoshi sudah resmi sebagai tersangka lantaran dari hasil tes urine positif konsumsi obat terlarang. Juga dari penangkapan, Roy terbukti memiliki 21 butir pil psikotropika jenis benzo.
Baca Juga: Kata Ibunda Roy Kiyoshi soal Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
"Iya sudah, sebagai tersangka," tegas Vivick Tjanjung.
Roy Kiosyhi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Di media sosial juga beredar video detik-detik Roy digeledah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.