Suara.com - Roy Kiyoshi ditangkap aparat dari Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Penangkapan tersebut terjadi di kediaman Roy di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi dalam penggeledahan menemukan barang bukti psikotropika.
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," kata Vivick di kantornya, hari ini, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut kata Vivick, penyidik sampai sekarang masih lakukan pendalaman terhadap Roy Kiyoshi. Terkait apa status Roy saat ini belum dijawab Vivick.
Baca Juga: Link Live Streaming: Polisi Ungkap Penangkapan Roy Kiyoshi
"Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan kami kabarkan. Untuk sementara itu saja dulu," ujarnya.
Terpisah, Ibunda Roy, Meilany Chandrawati mengatakan putranya itu tak memakai narkoba. Dia menyebut anaknya cuma mengonsumi obat tidur.
Karenanya, Meilany begitu terkejut mendengar kabar putranya itu digelandang ke kantor polisi gara-gara kasus narkoba.
"Kaget karena bukan itu masalahnya ya," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Narkoba, Ibunda Sebut yang Dikonsumsi Roy Kiyoshi Obat Tidur