Suara.com - Penyanyi Liza Aditya resmi melaporkan seorang warganet yang menyebutnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Laporan tersebut dibuat Liza di Polsek Bekasi Selatan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Liza pun sudah mengetahui lokasi pelaku dengan akun beralamat @adelardino itu. Seorang warganet memberitahunya lewat Direct Message (DM).
"Hajar Mbak, sepertinya dia lokasi di Jogja ya," demikian bunyi pesan tersebut yang dipamerkan Liza Aditya di Instagram Stories beberapa jam lalu.
Si pengirim pesan juga berharap pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Disebut Sebagai Pekerja Seks, Liza Aditya Lapor Polisi
"Seru kalau ketangkap," katanya.
Di unggahan tersebut, Liza mengucapkan terima kasih atas bantuan warganet yang telah memberikan informasi tentang pelaku.
"Banyak yang kirim info orang ini ke aku. Makasih banget udah bantuin aku," tulis Liza Aditya.
"Dan resmi aku laporkan setelah diperiksa dua hari. Cape tau, tapi aku kepaksa harus cape. Supaya kalian nggak terbiasa fitnah orang apalagi ngatain l*nte," sambungya.
Liza Aditya disebut menawarkan jasa seks lewat kolom komentar. Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Liza lebih dulu mengultimatum pelaku untuk minta maaf. Namun batas waktu 24 jam yang diberikan tak dimanfaatkan pelaku.
Baca Juga: Isu Skandal Asmara, Hubungan Liza Aditya - Atta Halilintar Renggang
Liza Aditya melaporkan atas tuduhan tindak pencemaran nama baik. Laporan tersebut bernomor 297-BS/K/V/2020/SEK.SEL.