Suara.com - Penyanyi Krisdayanti mengunggah kegiatan di rumah selama pandemi virus corona. Istri Raul Lemos yang anggota dewan ini terlihat sedang menjalani rapat membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.
"Bismilillahirahmanirahim kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi penyebaran covid-19," tulis Krisdayanti di caption foto itu.
Di slide foto berikutnya, Krisdayant mengunggah potongan surat dari pihak BPJS. Dalam surat tertulis mulai 1 Mei 2020 iuran BPJS untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengacu pada peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu Rp 80 ribu untuk kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untu kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari dari putusan Mahkamah Agung, nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Rapat hingga Temani Anak Karaoke, Kegiatan Krisdayanti Selama di Rumah Aja
Di slide foto ketiga, Krisdayanti terlihat tengah teleconfrence. Dari layar komputer KD terlihat ibu empat anak ini tengah membahas soal "Peta Kematian Ibu Tahun 2019".
Di situ, Krisdayanti meeting virtual dengan sejumlah anggota DPR RI dari Komisi IX dan Dirjen Kesmas Kemensker RI.
Seorang warganet dengan akun @samudramuhammad menanggapi unggahan Krisdayanti, "alhamdulillah amanat rakyat terperjuangakan dengan baik. Terimaksih mimi."