Suara.com - Prank yang dilakukan Ferdian Paleka berujung pada kasus hukum. Sebab para waria yang merasa sakit hati itu melaporkan sang YouTuber kepada pihak berwajib.
Laporan itu segera ditindaklanjuti kepolisian setempat. Saat ini, pihak polisi tengah mencari Ferdian Paleka dan temannya. Pasalnya sampai saat ini mereka tak kunjung menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Viral, Ada Santri Dukung Aksi Ferdian Paleka Prank Waria
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian keterangan Galih Indragiri dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar, Rabu (6/5/2020).
Pasal 51 ayat 2 menerangkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sengaja tanpa hak atau melawan hukum), dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sementara pasal 45 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Galih Indragiri pun meminta supaya Ferdian Paleka segera menyerahkan diri.
“Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," imbuh Galih Indragiri.
Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Jika Tahu Keberadaan Ferdian Paleka Lapor ke Nomor Ini
Seperti diketahui, Ferdian Paleka menjadi sorotan usai membuat prank terhadap waria dengan memberikan sembako berisi sampah.