Suara.com - Seseorang bernama Agi Sugiyanto melaporkan penyanyi dan bintang sinetron Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya dicemarkan usai diposisikan sebagai pencuri.
Pasalnya, Syakir sempat mengatakan bahwa akun YouTube miliknya dibajak oleh orang lain. Padahal, Agi mengaku telah membeli akun youtube Syakir Daulay dengan harga Rp 200 juta.
"Padahal tanggal 7 februari 2020, akun itu telah dijualbelikan dimana sebagai pihak pembeli itu adalah klien saya dan penjualnya adalah Syakir Daulay sendiri dengan harga 200 juta," ujar Abdul Fakhridz Al Donggowi selaku kuasa hukum Agi Sugianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
"Mengatakan orang membajak itu kan sama dengan (menuduh orang) mencuri," katanya lagi.
Baca Juga: Syakir Daulay Ketagihan Syuting Sinetron Para Pencari Tuhan
Menurut Abdul, sebelum membuat postingan di Instagram, Syakir Daulay juga sempat mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual-beli akun Youtube-nya. Dana Rp 200 juta disebut Syakir Daulay sebagai transaksi pinjam-meminjam.
"26 April 2020 itu ada beberapa manuver yang dia (Syakir Daulay) lakukan untuk mendapatkan kembali akun youtube itu. Pertama, akun youtube itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada Rp 200 juta itu pinjam meminjam," katanya.
"Terus dia masuk ke formalitas perjanjian, dalam perjanjian kan dia diwakilkan kakak kandung, lalu sekarang orang tuanya keberatan. Awal kontrak itu kan kita udah tanya ke pihak Syakir, dan dia sepakat menunjuk kakaknya," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, Syakir Daulay dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Dia dilaporkan dengan sejumlah pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE atau Pasal 13 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 miliar," kata Abdul.
Baca Juga: Bintangi Sinetron Para Pencari Tuhan, Syakir Daulay Kalahkan 5 Hafiz