Banding, Galih Ginanjar Masih Ditempatkan di Tahanan Polda Metro

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 28 April 2020 | 15:56 WIB
Banding, Galih Ginanjar Masih Ditempatkan di Tahanan Polda Metro
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Galih Ginanjar, terpidana kasus pencemaran nama baik atau kasus "ikan asin" masih ditempatkan di tahanan Polda Metro Jaya. Dia dipastikan masih tetap berada di sana hingga putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Statusnya sampai saat ini masih tahanan titipan kejaksaan," kata kuasa hukum Galih, Sugiyarto, dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).

Putusan terhadap Galih memang belum inkrah mengingat suami Barbie Kumalasari itu ajukan banding.

"Keputusan inkrah itu kalau keputusan Pengadilan Tinggi sudah keluar dan tidak ada upaya hukum lagi dari Jaksa ya sudah Inkrah," ucapnya.

Baca Juga: Galih Ginanjar Dibui, Barbie Kumalasari Kangen Buka Puasa di Dalam Mobil

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

"Nanti kita lihat apakah sesuai dengan permohonan banding kami yang menuntut Galih bebas atau nanti banding kami ditolak berarti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlaku dan kami tidak ada upaya hukum lagi maka baru dipindah ke lapas," ujarnya lagi.

Sugiyarto tak bisa memastikan kapan putusan banding Galih Ginanjar akan keluar. Namun kata dia, biasanya putusan keluar setelah 2 atau 3 bulan memori banding didaftarkan.

"Tapi kita nggak bisa pastikan, tergantung majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding ini," katanya.

Seperti diketahui setelah Galih Ginanjar mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan dalam kasus "ikan asin".

Tim kuasa hukum Galih sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Galih Ginanjar Resmi Ajukan Memori Banding, Berkas Setebal 18 Halaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI