Galih Ginanjar Resmi Ajukan Memori Banding, Berkas Setebal 18 Halaman

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 27 April 2020 | 14:20 WIB
Galih Ginanjar Resmi Ajukan Memori Banding, Berkas Setebal 18 Halaman
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum artis Galih Ginanjar, terpidana kasus pencemaran nama baik "Ikan Asin", resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2020).

"Jadi kita sudah selesai menyerahkan memori banding hari ini. Karena sesuai undang-undang kami diberi waktu selama 2 minggu sejak putusan diucapkan," kata kata Sugiyarto, salah satu kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Suara.com.

Memurut Sugiyarto, isi memori banding berisi keberatan mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tak adil buat kliennya.

"Jadi berkas yang di dalamnya berupa memori banding yang didalamnya tentu banyak materi-materi tentang persidangan kemarin dan fakta-fakta hukum yang ada di dalam persidangan terkait perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Abaikan Isu Cerai, Barbie Kumalasari Bantu Kasus Hukum Galih Ginanjar

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Berkas memori banding tersebut setebal 18 halaman. Meski tak terlalu tebal, Sugiyarto memastikan sudah mencakup hal-hal mengenai keberatan atas putusan hakim.

"18 halaman menyoroti tentang hukum acara yang tidak berjalan dengan baik dalam persidangan kemarin yang dilakukan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Hari Ini, Galih Ginanjar Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Ikan Asin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI