Suara.com - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2020). Bukan tanpa alasan, mereka berniat mengajukan banding atas putusan kliennya terkait kasus ikan asin.
"Jadi hari ini kami akan memasukkan Memori Banding atas nama Galih Ginanjar Saputra ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Suara.com.
Sugiyarto menambahkan banding perlu dilakukan karena putusan hakim dinilai tidak adil untuk kliennya. Apalagi, Galih Ginanjar divonis lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Divonis Lebih Berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Banding
"Kami merasa perlu menuntut keadilan. Vonis Hakim kami rasa tidak adil. Dalam pertimbangan Hukumnya, apa yg dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama, membuat dapat diaksesnya Informasi dan atau dokumen elektronik," jelasnya.
"Tetapi dalam Putusan Majlis Hakim terdapat disparitas hukuman dimana klien kami dihukum lebih lama/lebih berat dari kedua terdakwa lainnya. Itu intinya," sambungnya.
Seperti diketahui dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo benua juga dinyatakan bersalah diganjar 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.