Suara.com - Gugatan cerai artis sinetron Raya Kitty yang dilayangkan terhadap suamimya, Abid Zia telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Soreang, Bandung.
"Iya seperti itu (sah cerai) sudah ada putusan tapi tunggu 14 hari biar inkrahnya," kata kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut kata Chandra, putusan dibacakan hakim secara verstek atau tak dihadiri tergugat. Sang suami memang tidak pernah hadiri sidang sejak digelar perdana.
"Iya betul (verstek), nggak tahu (mau banding apa nggak) nunggu saja 14 hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Cerai dari Abid Zia, Raya Kitty Cuma Ingin Hak Asuh Anak
Sidang putusan gugatan cerai Raya Kitty san Abid Zia digelar Selasa (21/4/2020) kemarin. Chandra menyebut Raya kini lega gugatannya dikabulkan
"Alhamdulillah (lega) bisa lihat di IG-nya (Raya Kitty), yang lainnya tunggu statement Raya aja," ucap dia.
Raya Kitty menikah dengan Abid Zia pada Agustus 2018. Belum sampai dua tahun pernikahan mereka harus berakhir.
Dalam gugatan cerainya, bintang sinetron Anak Jalanan itu hanya ingin berpisah dari sang suami. Sementara hak asuh anak otomatis jatuh ke tangan Raya Kitty karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bahas Dihamili Jin, Raya Kitty Diam-diam Cerai