Suara.com - Kepala Instalasi Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo memastikan diizinkannya Nunung beraktivitas di luar tempat rehabilitasi bukan karena kebijakan dari dari surat keputusan Kemenkumham, terkait pembebasan narapidana untuk meminimalkan penyebaran virus corona.
Bagus mengatakan, kebijakan mengizinkan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran tinggal di rumah dan menjalani rawat jalan murni dari keputusan RSKO Cibubur.
"Nggak, kalau dua pertiga itu dari kami. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa dua pertiga lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan," jelas Bagus saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Pulang dari Solo, Nunung Srimulat Akan Jalani Rapid Test dan Isolasi
RSKO memiliki aturan sendiri tentang rawat jalan bagi pasien yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Kalau dari putusannya (pengadilan) dirawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini dibuat aturan setelah masa dua pertiga lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," terangnya.
Bagus pun menerangkan bahwa Nunung Srimulat sudah bisa menjalani rawat jalan karena sudah menjalani dua pertiga masa rehabilitasi.
"Karena Mbak Nunung sebetulnya sudah dua pertiga nih, nah keputusannya adalah seperti itu. Jadi sepertiganya rawat jalan, kemungkinan iya (rawat jalan). Nanti kami buatkan keputusannya dari direktur utama," ujar Bagus.
Seperti diketahui, Nunung menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur setelah vonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Nobember 2019 lalu.
Baca Juga: Ibunda Nunung Srimulat Meninggal karena Kanker Lidah, Waspadai Penyebabnya!