Suara.com - Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha, membenarkan Aris Idol sudah bebas dari penjara pada Rabu (15/4/2020). Aris Idol dibebaskan karena mendapat asimilasi demi menghindari penyebaran virus corona di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pertimbangan lain yang membuat Aris Idol bisa bebas karena kapasitas lapas yang sudah dipenuhi oleh para tahanan.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ungkap Muhammad Ulin Nuha, melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).
Lelaki bernama asli Januarisman itu dinyatakan bebas setelah menjalani setengah masa tahanan. Namun di waktu tertentu dia wajib lapor kepada petugas secara online.
Baca Juga: Aris Idol Bebas dari Penjara
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," jelasnya.
Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu kemudian divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 agustus 2019 lalu.
Dia dibebaskan sesuai keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.